Makassar, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong keberadaan mal pelayanan publik (MPP) di semua kabupaten dan kota. Pasalnya, MPP ini disebut memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Sulkaf S Latief, mengatakan Sulsel termasuk salah satu provinsi pertama yang menerapkan MPP. Di Sulsel, MPP telah diresmikan sejak Januari 2022 lalu.
"Padahal aturannya bahwa yang wajib menetapkan mal pelayanan publik itu di kabupaten kota. Di 2023, semua harus mal pelayanan publik di Sulsel. Tapi kita di 2022 sebagai provinsi tidak wajib tapi boleh," kata Sulkaf dalam kegiatan Ngobrol Santai Bareng OPD di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/1/2023).