Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DP3A Sulsel: Kasus Asusila di Ponpes Jadi Alarm Perlindungan Anak
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
  • Pendiri ponpes di Maros, AN, ditangkap setelah buron lebih dari setahun atas dugaan pencabulan santriwati di bawah umur dengan modus meminta pijatan di kamar pribadinya.
  • DP3A Sulsel menegaskan korban kekerasan seksual mendapat pendampingan hukum dan psikologis penuh agar merasa aman selama proses hukum berlangsung serta mendorong pelaporan tanpa rasa takut.
  • Sepanjang Januari–April 2026 tercatat 70 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sulsel; DP3A bersama UNICEF memperkuat pencegahan lewat edukasi, kanal pengaduan, dan koordinasi lintas lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah pendiri ponpes di Kabupaten Maros berinisial AN (68) ditangkap polisi usai buron lebih dari setahun. AN diduga mencabuli santriwati di bawah umur dengan modus meminta korban memijat di kamar pribadinya.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di berbagai lingkungan lain, termasuk rumah tangga. Namun, kasus di pesantren kerap mendapat perhatian besar karena adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang dapat dimanfaatkan pelaku.

"Ini menjadi alarm juga bahwa instansi ataupun lembaga pendidikan berbasis agama sangat penting untuk ditingkatkan kapasitasnya terkait upaya pencegahan," kata Meisy, Sabtu (23/5/2026).

1. Korban didampingi hingga proses hukum berjalan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Meisy, setiap laporan kekerasan seksual yang masuk akan didampingi sejak proses pengaduan hingga korban mendapat akses layanan hukum. Pendampingan diberikan agar korban tetap merasa aman selama proses hukum berjalan.

"Korban-korban ini didampingi untuk mengakses layanan hukum. Jadi pengaduannya didampingi sampai dengan proses hukumnya berjalan," katanya.

2. Pelaku memanfaatkan kepolosan dan kepatuhan santri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Meisy menjelaskan banyak korban akhirnya memilih diam karena takut dianggap melawan, berdosa, atau bahkan dikeluarkan dari pesantren. Situasi itu memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya dalam waktu lama tanpa terungkap.

DP3A Sulsel mencatat pola yang sering muncul adalah pelaku memanfaatkan kepolosan dan kepatuhan santri. Anak-anak yang terbiasa patuh kepada guru atau pembina cenderung sulit menolak permintaan, termasuk saat diminta masuk ke ruang pribadi pelaku.

"Kerentanan dan kepolosan anak-anak ini dijadikan sebagai modus oleh pelaku," kkatanya.

3. DP3A Sulsel dampingi pesantren perkuat pencegahan

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan. IDN Times/Asrhawi Muin

DP3A Sulsel bersama UNICEF selama beberapa tahun terakhir mendampingi sejumlah pesantren untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual. Pendampingan itu mencakup edukasi kepada santri dan pengelola pesantren, termasuk pembentukan kanal pengaduan internal bagi korban perundungan maupun kekerasan seksual.

Selain pendampingan hukum, korban juga mendapat layanan pemulihan psikologis. Meisy menilai pendidikan tentang perlindungan diri dan keberanian berkata tidak perlu diperkuat sejak dini, baik di sekolah, pesantren, maupun lingkungan keluarga.

"Aak juga harus diajarkan untuk cara melindungi diri itu dengan menetapkan batas. Tidak boleh dia dilanggar batasannya," kata Meisy.

4. Tercatat 70 kasus kekerasan seksual terhadap anak selama 2026

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data DP3A Sulsel, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 70 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada periode yang sama, terdapat 32 kasus kekerasan fisik dan 31 kasus kekerasan psikis terhadap anak.

Meisy mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan baru terungkap setelah berlangsung lama, bahkan saat pelaku sudah melarikan diri. Kondisi itu terjadi karena korban kerap memilih diam dan tidak berani melapor akibat tekanan maupun rasa takut.

Karena itu, Meisy menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Koordinasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses penanganan hingga pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kondisi tidak dilaporkan itu menjadi kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi terus. Kan aman, tidak ada yang tahu," kata Meisy.

Editorial Team