Makassar, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah pendiri ponpes di Kabupaten Maros berinisial AN (68) ditangkap polisi usai buron lebih dari setahun. AN diduga mencabuli santriwati di bawah umur dengan modus meminta korban memijat di kamar pribadinya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, mengatakan kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di berbagai lingkungan lain, termasuk rumah tangga. Namun, kasus di pesantren kerap mendapat perhatian besar karena adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang dapat dimanfaatkan pelaku.
"Ini menjadi alarm juga bahwa instansi ataupun lembaga pendidikan berbasis agama sangat penting untuk ditingkatkan kapasitasnya terkait upaya pencegahan," kata Meisy, Sabtu (23/5/2026).