Gedung UNM di Jalan AP Pettarani Makassar, IDN Times/Abdurrahman
LBH Makassar juga mengaku telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, tidak ada balasan atau konfirmasi resmi yang diterima.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sempat menyampaikan bahwa pelimpahan belum dapat dilakukan karena kejaksaan tengah fokus pada penanganan tahanan kasus aksi massa Agustus dan September," tuturnya.
Namun menurutnya, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. Sebab setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan korban berhak mendapatkan akses keadilan tanpa penundaan.
“Karena itu, kami mendesak penyidik agar menerbitkan DPO sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, LBH Makassar juga mengaku kecewa dengan sikap pihak kampus yang dinilai lamban merespons laporannya. Pasalnya, tersangka merupakan dosen di kampus yang sama dengan korban.
"Sehingga ketidakjelasan status hukum pelaku berpotensi menimbulkan viktimisasi berulang di lingkungan akademik," kata Mira.
Sebagai tindak lanjut, pada 6 Agustus 2025, LBH Makassar telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada Rektor Universitas Negeri Makassar melalui surat bernomor 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025.