Makassar, IDN Times - Pendamping hukum AM (27), dosen Universitas Muslim Indonesia yang menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian, telah melaporkan resmi kasus ini ke jajaran Polda Sulsel. Pelaporan dilayangkan pendamping hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel, Senin (12/10/2020).
"Kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban yang diguga dilakukan oleh aparat kepolisian saat pengamanan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis 8 Oktober 2020," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PHBI Sulsel Syamsumarlin, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin.
