Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Pelaku hanya Disanksi
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Seorang dosen PNUP Makassar berinisial IS dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi antara tahun 2025 hingga 2026 dengan modus bantuan akademik.
  • Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai dosen untuk melakukan tindakan tidak senonoh saat proses perbaikan nilai dan asistensi, meski korban telah menolak perlakuannya.
  • Satgas PPKS PNUP menyatakan IS terbukti melakukan kekerasan seksual dan menjatuhkan sanksi penonaktifan 12 bulan, namun BEM menilai hukuman itu tidak setimpal dan mendesak pemecatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang dosen pria di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, berinisial IS, dinonkatifkan dari segala aktivitas akademik setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP, Hendra Saputra, mengatakan perbuatan bejat IS dilakukan dari tahun 2025 hingga 2026. Modusnya perbaikan nilai hingga bantu korban memahami materi perkuliahan.

"Korban pertama itu sewaktu akhir semester ganjil sekitar bulan 1-2 pada tahun 2026. Korban 2 saya lupa kapan tepatnya. Kalau korban 3 itu waktu semester 2 sekarang korban semester 4 berarti tahun 2025," kata Hendra kepada IDN Times, Jumat (9/5/2026).

1. Pelaku memanfaatkan status dosen

ilustrasi korban pelecehan seksual (pexels.com/wendy caceres)

Hendra menjelaskan, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswi. Modusnya, jelas Hendra, saat korban pertama mengerjakan perbaikan nilai, pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan bejatnya.

"Ada dua mahasiswa pada saat itu dan mereka dipisah ruangan entah tujuannya apa, tapi yang jelas karena ruangannya terpisah sehingga pelaku ini bisa melakukan tindakan pelecehan, korban dirangkul, meski ditolak tapi tetap dipaksa," ujarnya.

2. Pelaku memaksa korban

ilustrasi korban pelecehan seksual (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara korban kedua, terang Hendra, saat itu sedang asistensi ke pelaku yang tiba-tiba memegang lengan korban. Korban mengelak namun pelaku berdalih hanya bercanda.

Sedangkan kasus ketiga terjadi saat pelaku bermodus membantu menjelaskan materi kuliah kepada korban. "Namun perlakuan IS bukannya membantu sewajarnya dosen, malah merangkul dan menarik korban biar dekat dengan si pelaku ini," jelasnya.

Korban saat itu, kata Hendra, sudah menolak dengan cara memajukan kursinya namun pelaku tetap merangkul korban.

"Korban mengaku pernah melihat pelaku melakukan tindakan senonoh kepada area tubuh korban," tuturnya.

Hendra menyebut, pelaku melakukan secara sadar dan sejauh ini ada tiga korban yang berani mengungkap aksi bejat pelaku. Meski demikian, ia sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP.

"Satgas sudah menjalankan tugasnya. Tapi sampai hari ini pelaku hanya mendapat penjatuhan hukuman selama 12 bulan yang dimana kami menganggap tidak setimpal dengan tindakannya," tandasnya.

3. Terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual

Surat keputusan penghentian sementara aktivitas akademik pelaku. Dok. Istimewa

Merasa tak puas dengan sanksi yang diberikan kepada oknum dosen tersebut, Hendra pun mendesak pihak kampus menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan.

"Kami mendesak pemecetan tapi katanya kampus tidak punya wewenang," pungkasnya.

Terpisah, Direktur PNUP, Rusdi Nur yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual itu sedang ditangani. "Iya sudah ditangani (Satgas PPPK), silakan konfirmasi humasnya," ucap Rusdi kepada IDN Times.

Berdasarkan surat penonaktifan tugas akademik nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 yang ditanda tangani Rusdi Nur, penonaktifan pelaku IS berlaku sejak tanggal 20 April 2026.

Sedangkan untuk surat keputusan direktur PNUP nomor 1211/P/2026 berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPKS PNUP, pelaku IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual.

Editorial Team