Makassar, IDN Times - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathi, Dg. Bau buka suara terkait dihentikannya laporan dugaan pelecehan seksual Rektor non aktif UNM, Prof. Karta Jayadi di Polda Sulawesi Selatan. Ia mengatakan bahwa laporan yang dihentikan atau mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah kasus undang-undang (UU) ITE.
"Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya)," ucap Qadriathi kepada IDN Times, via telepon Kamis (29/1/2026).
