Dosen Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Lapor ke Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Korban berinisial Q mengungkapkan telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Di menegaskan kasus yang menimpa dirinya tersebut telah diproses di kepolisian.
Sebelumnya, korban juga telah melaporkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
"Sudah melapor ke polisi. Ke Itjen sudah, ke Polda sudah. Berproses mi," kata Q saat dihubungi via telepon, Sabtu (23/8/2025).
1. Korban lampirkan bukti chat

Korban menyebut telah melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Menurutnya, laporan tidak bisa hanya berdasarkan klaim semata.
Dia menjelaskan salah satu bukti yang diserahkan berupa percakapan chat dengan terlapor. Dia menekankan langkah ini ditempuh agar dirinya tidak dianggap mencemarkan nama baik atau pemerasan.
"Kita lampirkan bukti yang kita punya. Bukti chat karena kan tidak boleh kita sekedar melapor. Itu nanti pencemaran nama baik kena," katanya.
2. Korban dapat somasi dan diancam dilaporkan ke polisi

Di sisi lain, Q juga menyinggung adanya somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Rektor UNM. Dalam somasi itu, dirinya diminta menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.
"Sudah ada somasinya ke saya. Saya malah disuruh minta maaf 3 kali 24 jam ke Pak Rekto. Jika itu tidak saya lakukan, maka mereka akan melaporkan saya ke Polda," jelasnya.
3. Korban tolak meminta maaf

Meski begitu, Q menolak memenuhi somasi tersebut. Baginya, permintaan maaf akan berbalik merugikan dirinya sebagai korban.
"Saya korban. Jangan dong. Kalau saya minta maaf berarti jatuhnya pencemaran nama baik," tegasnya.