Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Zulkifly menegaskan, penguatan kebijakan KTR merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar agar aturan yang sudah lama ada bisa ditegakkan secara lebih optimal.
Menurutnya, selama ini implementasi kebijakan tersebut masih belum maksimal sehingga perlu penguatan dari sisi kelembagaan, regulasi, serta sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah.
“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya ada dalam Perda KTR,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, menilai penguatan regulasi KTR menjadi salah satu syarat penting untuk mendorong Makassar menuju Kota Ramah Anak.
Ia menekankan perlunya penataan iklan rokok di ruang publik, khususnya di jalan-jalan protokol, karena masih banyak terlihat di berbagai titik kota.
“Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” kata Ridwan.