Makassar, IDN Times - Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan RA, seorang dokter kecantikan sekaligus pegiat media sosial di Makassar, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh eks Calon Wali Kota Palopo Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Penyidik menetapkan status tersangka lewat surat bernomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, setelah menerima tembusan dari penyidik.
RA dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.
