Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).
Lima komisioner KPU yang diperiksa adalah Jumaedi (ketua), Hasminar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman (anggota) sebagai Teradu I sampai V. Kelimanya diadukan oleh Syukri selaku pemerhati Pemilu.
Para Teradu dialilkan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana. Para Teradu juga diduga tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.