Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Senin (6/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Intinya sih...

  • DKPP memeriksa KPU Maros terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
  • KPU Maros diduga tidak memaksimalkan waktu tersisa untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru.
  • KPU Maros membantah dalil yang dimohonkan Pengadu, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan sudah melaksanakan PSU di beberapa TPS.

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).

Lima komisioner KPU yang diperiksa adalah Jumaedi (ketua), Hasminar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman (anggota) sebagai Teradu I sampai V. Kelimanya diadukan oleh Syukri selaku pemerhati Pemilu.

Para Teradu dialilkan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana. Para Teradu juga diduga tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.

1. KPU Maros diduga tidak memaksimalkan waktu tersisa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Senin (6/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dalam sidang ini, Syukri menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu meskipun hanya satu TPS. Menurut Syukri, para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU.

Menurut UU Pemilu Pasal 220 Ayat 1 dan 2, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Batas waktu PSU yakni 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Untuk kasus TPS 03 Cenrana Baru, rekomendasi PSU diterbitkan pada 23 Februari 2024 atau hanya sisa sehari sebelum batas terakhir.

"Seharusnya Teradu menggerakkan PPK, PPS, atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah UU ini," kata Syukri.

Bawaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Saat itu, ada keluarga seorang yang mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.

2. Butuh waktu dan persiapan logistik untuk PSU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Senin (6/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Sementara itu, KPU Maros membantah dalil yang dimohonkan Pengadu. Jumaedi selaku Ketua KPU Maros, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada jujur dan adil. Jumaedi menyampaikan pihaknya telah mengkaji dan pleno untuk menentukan sikap KPU terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan tersebut.

"KPU Kabupaten Maros juga telah berupaya berkordinasi
dengan KPU Provinsi sebagai upaya respon cepat dari surat PPK," kata Jumaedi.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan PSU sama dengan pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya. Berdasarkan PKPU 25 Tahun 2023, pelaksanaan PSU membutuhkan waktu dan persiapan, termasuk persiapan dan pendistribusian logistik.

"Kecamatan Cenrana merupakan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros dengan jarak 50 Km dari Kantor KPU Kabupaten Maros," kata Jumaedi.

3. Waktu yang mepet sehingga tidak PSU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, Senin (6/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Di sisi lain, KPU Maros telah melaksanakan PSU. Beberapa TPS yang telah PSU yakni Kecamatan Camba TPS 04 Kelurahan Mario Pulana sesuai rekomendasi PPK Kecamatan Camba Selasa tanggal 20 April 2024 dan Kecamatan Mandai TPS 02 Kelurahan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024.

Jumaedi menegaskan KPU Maros bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena batas waktu. Menurut Jumaedi, PSU tidak memungkinkan dan tidak cukup waktu.

"Seandainya pada dasarnya cukup, pasti kita laksanakan," kata Jumaedi.

Editorial Team