Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dua perkara yang diperiksa adalah Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Sidang ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo.

1. Diduga mengubah status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo

Cawalkot Palopo Trisal Tahir. Instagram/palopobaru

Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diajukan oleh Junaid. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Mereka diduga mengubah status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota. Padahal, dokumen persyaratan pasangan calon sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Kemudian, Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar. Dia mengajukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.

Mereka diduga tidak mengawasi aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

2. Kedua perkara ini diperiksa secara bersamaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di