Ilustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP
Lebih jauh Bakri mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Ditjen Otonomi Daerah terkait mutasi ASN yang dilakukan oleh Muchtar. Berdasarkan keterangan Ditjen Otonomi Daerah, ASN yang dimutasi oleh Muchtar bukan termasuk kategori pejabat struktural melainkan staf pelaksana. Sedangkan ketentuan mutasi pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada diperuntukkan bagi pejabat struktural.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu tidak memenuhi unsur dan dihentikan berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Bakri
Terkait saksi ahli, kata Bakri, tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan saksi ahli yang merupakan kerabat atau keluarga dari para pihak yang diperiksa oleh Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak dapat mempermasalahkan hal tersebut.
"Keterangan ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba, keterangan ahli pelapor, maupun keterangan ahli terlapor, semuanya dijadikan pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bakri.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu).