Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu di Kota Palopo. Hal ini merupakan buntut dari kasus ijazah palsu Trisal Tahir yang saat itu adalah Calon Wali Kota Palopo.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (24/1/2025), DKPP mengabulkan pengaduan terkait dua perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo,
Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan atas Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Junaid dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diajukan oleh Dahyar.