Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan sidang terkait dugaan ijazah palsu Pilkada Palopo, Jumat (24/1/2025). (YouTube/DKPP RI)

Intinya sih...

  • DKPP menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di Kota Palopo terkait kasus ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo.
  • Ketua KPU dan anggota diberhentikan, sementara Ketua Bawaslu dan anggota diberi peringatan serta memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari.
  • Keputusan ini diambil demi memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggara pemilu, setelah mendengarkan keterangan para pengadu, pihak teradu, memeriksa alat bukti dokumen para pengadu, dan saksi.

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu di Kota Palopo. Hal ini merupakan buntut dari kasus ijazah palsu Trisal Tahir yang saat itu adalah Calon Wali Kota Palopo.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (24/1/2025), DKPP mengabulkan pengaduan terkait dua perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo,

Editorial Team

Tonton lebih seru di