Makassar, IDN Times - Eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat berencana mengajukan banding, usai divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara.
Edy Rahmat didakwa sebagai perantara suap Rp2,5 miliar untuk Nurdin Abdullah. Dia berperan sebagai penerima uang dari kontraktor Agung Sucipto, yang lebih dulu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama sepekan untuk berembuk dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
"Penasihat hukum akan pikir-pikir dan Insyaallah selanjutnya akan mengajukan banding. Itu haknya pak Edy Rahmat yang akan kami perjuangkan," kata Abdi Manaf saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).