Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan, dalam dua bulan terakhir ini ada 1.470 STNK kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda tilang.
Menurut kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, pemblokiran ribuan STNK itu tercatat dalam kegiatan operasi penindakan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Dalam giat itu, kita sudah kirimkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang kena tilang ada 1.600, tetapi yang datang konfirmasi 150 dan yang sudah membayar itu 130. Jadi sisanya (1.470) kita blokir," kata Gani saat dikonfirmasi jurnalis di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (15/11/2023) sore.