Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, Rabu (15/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan, dalam dua bulan terakhir ini ada 1.470 STNK kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda tilang.

Menurut kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, pemblokiran ribuan STNK itu tercatat dalam kegiatan operasi penindakan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Dalam giat itu, kita sudah kirimkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang kena tilang ada 1.600, tetapi yang datang konfirmasi 150 dan yang sudah membayar itu 130. Jadi sisanya (1.470) kita blokir," kata Gani saat dikonfirmasi jurnalis di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (15/11/2023) sore.

1. Lunasi denda tilang ETLE untuk bisa perpanjang STNK

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Akibat pemblokiran STNK ini, lanjut Gani, akan berpengaruh pada saat pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat Makassar.

"Jadi ini berpengaruh saat dia pengurusan surat-surat atau administrasi di Samsat seperti perpanjangan STNK, karena kan itu terblokir STNK-nya. Makanya nanti akan diarahkan untuk lunasi dulu denda tilang ETLE baru bisa mengurus," terang Gani.

2. Kesadaran warga Makassar soal Smart City masih rendah

Editorial Team