LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Terpisah, Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili. Ancaman, teror dan intimidasi yang dialami jurnalis mahasiswa, serupa dengan pengekangan kebebasan pers di dalam kampus.
Terlebih, karena yang diungkap LPM menurut Azis, adalah fakta-fakta sekaligus persoalan yang jika dibiarkan dapat merugikan internal kampus. "Dari aduan permohonan, kami melihat ada dugaan pengrusakan itu terkait dengan pemberitaan di Profesi, harus diusut tuntas karena ini soal kebebasan pers di kampus, ini akan berbahaya," tegas Azis.
Persoalan ini, menurut Azis, tidak boleh didiamkan begitu saja oleh internal kampus. Pihak kampus harus memberikan atensi sebagai pengayom sekaligus pelindung bagi lembaga kegiatan mahasiswa. "Kalau misalnya pihak kampus cenderung mendiamkan ini perkara, ini akan menimbulkan kesan kepada mahasiswa, kenapa tidak diusut tuntas, padahal ini lembaga di bawahnya," ucap Azis.
Selain itu LBH juga mendorong agar kepolisian fokus menyelidiki kasus ini. Terlebih, saksi pelapor juga telah menyatakan diri siap untuk diambil keterangannya dalam kelanjutan penyelidikan. "Proses hukum harus segera dilaksanakan, jangan sampai kalau lambat akan terhambat penyelesain proses hukumnya," imbuh Azis.