Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditangkap! Begini Tampang Perampok Teror Mahasiswi di Kos Makassar
Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)
  • Polisi menangkap AN alias Gerandong setelah diduga merampas ponsel mahasiswi di kos putri kawasan Jalan Sultan Alauddin 3, Makassar.

  • Aksi tersebut melibatkan ancaman menggunakan pisau dan sempat terekam ponsel korban hingga beredar di media sosial.

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih memproses perkara pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (2/10/2026)

Aksi perampokan terjadi di kos putri kawasan Jalan Sultan Alauddin 3, Makassar. Pelaku diduga merampas ponsel Angel dan mengancamnya menggunakan pisau.

Sabtu (3/10/2026)

Angel mengaku ponsel iPhone 11 miliknya dirampas ketika digunakan untuk merekam kejadian.

Sabtu (10/10/2026)

AN alias Gerandong ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Minggu (11/10/2026)

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, menyampaikan keterangan tertulis mengenai penangkapan dan pengakuan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di rumah kos, disertai ancaman menggunakan pisau dan perampasan ponsel.
  • Who?
    AN alias Gerandong, 28 tahun, diduga sebagai tersangka. Korban adalah Angel, 20 tahun, penghuni kos putri.
  • Where?
    Rumah kos putri di Jalan Sultan Alauddin 3, Lorong 3A, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar.
  • When?
    Aksi terjadi Jumat (2/10/2026) dini hari. Tersangka ditangkap Sabtu (10/10/2026) dini hari.
  • Why?
    Tersangka diduga merampas ponsel korban dengan cara mengancam menggunakan pisau dapur.
  • How?
    Polisi menangkap tersangka setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan menyita pisau dapur, jaket, helm, serta ponsel korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap seorang pria bernama Gerandong yang diduga mengambil ponsel Angel di kos Makassar. Ia disebut mengancam Angel dengan pisau. Kejadian itu terekam oleh ponsel. Polisi menemukan pisau, jaket, helm, dan ponsel. Sekarang Gerandong dibawa ke Polsek Tamalate dan perkaranya masih diproses.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan tersangka menunjukkan penyelidikan polisi berlanjut setelah kasus masuk daftar pencarian orang. Rekaman ponsel dan informasi mengenai keberadaan tersangka membantu proses penanganan. Selain itu, penyitaan pisau, jaket, helm, dan ponsel korban mendukung pemeriksaan perkara yang kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di rumah kos kawasan Jalan Sultan Alauddin 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah kos putri di Jalan Sultan Alauddin 3, Lorong 3A, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

1. Pelaku masuk ke kos dan mengancam korban dengan pisau

Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)

Gerandong sebelumnya diduga merampas ponsel milik Angel (20), penghuni kos putri, sembari mengancam korban menggunakan pisau dapur. Aksi perampokan yang terjadi pada Jumat (2/10/2026) dini hari itu sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan personel Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin AKP Alim Bahri Usman. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Gerandong di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara kekerasan dan mengancam korban menggunakan pisau lalu merampas HP milik korban," kata Jafar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (11/10/2026).

2. Ponsel korban sempat merekam aksi perampokan

Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban, jaket, helm yang dikenakan saat beraksi, serta ponsel milik Angel.

"Barang bukti masih ada sama tersangka, sekarang sudah disita untuk dijadikan barang bukti," ujar Jafar.

Angel, penghuni kamar di lantai dua kos tersebut, mengaku ponsel iPhone 11 miliknya dirampas pelaku ketika digunakan untuk merekam kejadian.

"Begitu mati itu video hape, narampasmi di tanganku," kata Angel saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (3/10/2026).

Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat mengenakan celana jeans pendek, jaket hitam, dan helm hitam saat beraksi.

3. Terancam hukuman penjara

Barang bukti yang digunakan tersangka saat merampok/Istimewa

Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP lama, pencurian yang didahului atau disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun untuk bentuk dasar tindak pidana tersebut.

Sementara itu, KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article