Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan Widyawati alias Widya Laurencia dalam kasus arisan macet. Perempuan yang dikenal sebagai selebgram di Makassar ini disangkakan melakukan penipuan.
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya pada Minggu 23 Juni 2024.
“Sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Kita sangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Udin kepada IDN Times, Kamis (27/06/2024).