Makassar, IDN Times - Distribusi undangan memilih (formulir C pemberitahuan) untuk Pilkada di Makassar tidak berjalan maksimal. Tak sedikit pemilih melaporkan tidak menerima undangan sehingga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya dengan membawa KTP elektronik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing, mengungkapkan bahwa kendala ini disebabkan oleh alamat yang tidak lengkap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, minimnya informasi kontak pemilih juga menjadi kendala dalam proses distribusi undangan.
"Beberapa pemilih tidak menerima undangan karena alamat yang tercantum di DPT tidak lengkap. Banyak hanya menuliskan nama jalan tanpa nomor rumah atau lorong dan tidak mempunyai nomor kontak yang bersangkutan sehingga petugas KPPS kesulitan menemukannya," ujar Abdi, Kamis (28/11/2024).