Distribusi Undangan Pemilih di Makassar Terkendala Alamat Tak Lengkap

Makassar, IDN Times - Distribusi undangan memilih (formulir C pemberitahuan) untuk Pilkada di Makassar tidak berjalan maksimal. Tak sedikit pemilih melaporkan tidak menerima undangan sehingga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya dengan membawa KTP elektronik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing, mengungkapkan bahwa kendala ini disebabkan oleh alamat yang tidak lengkap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, minimnya informasi kontak pemilih juga menjadi kendala dalam proses distribusi undangan.
"Beberapa pemilih tidak menerima undangan karena alamat yang tercantum di DPT tidak lengkap. Banyak hanya menuliskan nama jalan tanpa nomor rumah atau lorong dan tidak mempunyai nomor kontak yang bersangkutan sehingga petugas KPPS kesulitan menemukannya," ujar Abdi, Kamis (28/11/2024).
1. Undangan disimpan di TPS
Undangan yang tidak berhasil didistribusikan disimpan di TPS. Pemilih yang datang dengan membawa KTP elektronik, diverifikasi identitasnya oleh petugas KPPS dengan daftar pemilih yang tersedia.
"Memang kebijakannya surat C pemberitahuan yang belum sempat dibagikan apakah karena alasan tidak ditemukan orangnya itu disimpan oleh KPPS. Siapa tahu orangnya datang memilih. Tentu harus menunjukkan KTP-nya bahwa benar yang bersangkutan ada di TPS itu," kata Abdi.
Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan ini untuk memastikan semua pemilih tetap dapat menyalurkan hak suara mereka. Hal ini bukan membuka peluang penyalahgunaan.
"Kalaupun itu disalahgunakan itu akan menjadi pidana pemilu, tapi karena kebijakan ini memang untuk menjaga siapa tahu pemilihnya yang tidak bisa ditemui datang ke TPS setelah mengecek DPT online," katanya.