Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dalam kegiatan Coffee Morning di kantornya, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dalam kegiatan Coffee Morning di kantornya, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah peringatan Hari Jadi ke-356 Sulsel. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan rapat bersama Dewan Pengupahan dan unsur tripartit sudah direncanakan.

"Pembahasan UMP insyaallah setelah selesai Hari Jadi Sulsel. Kami mencoba merencanakan rapat dengan teman-teman Dewan Pengupahan dan tripartit. Sudah saya rencanakan itu," kata Jayadi, Senin (13/10/2025).

1. Siapkan opsi penghitungan UMP sambil tunggu kebijakan pusat

Ilustrasi upah (IDN Times)

Jayadi menjelaskan mekanisme pembahasan akan tetap mengikuti pola sebelumnya. Pada tahap awal, rapat akan difokuskan untuk menentukan format dan sejumlah opsi penghitungan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan upah tahun ini. Tahun sebelumnya, kenaikan UMP ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen.

"Kalau misalnya opsinya pusat menentukan seluruh Indonesia, kami tinggal menyesuaikan dengan keputusan pusat. Tapi kalau diberikan ruang kepada provinsi dan kabupaten/kota, kami akan menyiapkan opsi model perhitungannya," katanya.

2. Perhitungan UMP masih mengacu formula lama

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jayadi menjelaskan perhitungan UMP masih akan mengacu rumus dan formula yang digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Pertimbangan utama tetap mengacu pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Tentu kami akan membuat opsinya seperti apa modelnya dengan menggunakan rumus-rumus yang dipakai sejumlah tahun-tahun yang lalu, tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak," katanya.

3. UMP tahun 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan pusat

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan menunjukkan tren fluktuatif dalam dua tahun terakhir. UMP Sulawesi Selatan tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Nilainya bertambah dari Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527 pada tahun ini.

Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP sebesar Rp3.434.298. Angka ini hanya naik tipis 1,45 persen dibanding upah minimum tahun 2023. Lonjakan 6,5 persen di 2025 ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Intinya, rapat awal nanti, tentu kami mencari format atau sejumlah opsi. Apakah nantinya pusat menentukan seluruh Indonesia seperti tahun kemarin atau daerah. Karena tahun lalu kan, pusat yang langsung ditentukan 6,5 persen kenaikan dari UMP sebelumnya," kata Jayadi.

Editorial Team