Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, mengungkapkan masih ada perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya usai aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/5/2025). Setiap tahun, tuntutan buruh soal UMP selalu muncul. Dia pun mengakui bahwa memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar upah sesuai standar minimum.
"Kami menyadari bahwa masih banyak yang merasa UMP tersebut belum cukup, karena setiap orang memiliki standar berbeda. Teman-teman menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan belum mematuhi UMP," kata Jayadi kepada wartawan.