Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas

Intinya sih...

  • Beberapa perusahaan di Sulsel belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan
  • Disnakertrans melakukan dialog dan mediasi dengan perusahaan serta serikat buruh untuk mencari solusi
  • Tantangan utama adalah kepatuhan perusahaan terhadap UMP, meskipun UMP Sulsel termasuk salah satu yang tertinggi di luar Pulau Jawa

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, mengungkapkan masih ada perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/5/2025). Setiap tahun, tuntutan buruh soal UMP selalu muncul. Dia pun mengakui bahwa memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar upah sesuai standar minimum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di