Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membahas ulang formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu menyusul mundurnya jadwal penetapan UMP dari jadwal seharusnya yakni hari ini, Senin (21/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, menyatakan penetapan UMP Sulsel ditunda karena adanya instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Instruksi itu sekaitan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang kini menjadi acuan untuk menetapkan UMP.
"Mestinya kan hari ini kita umumkan, tapi karena ada instruksi dari pemerintah melalui Kemenaker, maka hasil pleno kita hold dulu karena ada Permenaker baru Nomor 18/2022," ujar Ardiles di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2022).