Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan target penerimaan dari program pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Dia memaparkan rata-rata penerimaan sebelum program sebagai acuan perhitungan potensi peningkatan.
"Penerimaan pajak kendaraan bermotor kami tiap bulannya itu rata-rata di kisaran Rp75 - 80 miliar per bulan," kata Irvandi melalui telepon, Sabtu (11/10/2025).