Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan target penerimaan dari program pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Dia memaparkan rata-rata penerimaan sebelum program sebagai acuan perhitungan potensi peningkatan.

"Penerimaan pajak kendaraan bermotor kami tiap bulannya itu rata-rata di kisaran Rp75 - 80 miliar per bulan," kata Irvandi melalui telepon, Sabtu (11/10/2025).

1. Bapenda target penerimaan naik tiga kali lipat

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, termasuk pembebasan denda dan potongan tunggakan hingga 50 persen. Dengan insentif tersebut, Bapenda Sulsel berharap masyarakat terdorong untuk segera membayar pajak, sehingga penerimaan PKB dapat melonjak secara signifikan.

"Nah, dengan adanya pembebasan dan diskon pajak selama kurang lebih 1 bulan ini, kami menargetkan itu bisa meningkat sampai dengan 3 kali lipat penerimaan pajak kendaraan kami," kata Irvandi.

2. Proyeksi penerimaan PKB Rp200 miliar lewat program diskon pajak

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bapenda memproyeksikan lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor berkat program diskon pajak kendaraan ini. Hal ini lantaran antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan momen ini cukup tinggi dengan rata-rata penerimaan Rp6,5 miliar per hari

"Jadi kami berharap mungkin penerimaan PKB nanti bisa meningkat sampai dengan Rp200 miliar dalam satu bulan, mungkin seperti itu," kata Irvandi.

3. Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan keringanan pajak bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk terbebas dari beban denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru. Selain itu, terdapat potongan sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2024 ke bawah.

Tidak hanya itu, insentif juga mencakup diskon 9,5 persen bagi pajak tahun berjalan yang jatuh tempo pada 2025. Masyarakat pun dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Editorial Team