Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) resmi menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Melalui panitia khusus angket, Dewan bakal meminta pertanggungjawaban atas dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.
Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut.
Panitia angket DPRD Sulsel akan bekerja selama 60 hari ke depan, sebelum bersikap melalui sebuah rekomendasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Begitu juga dengan pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki, untuk memberikan keterangan serta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan.
"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem usai Rapat Paripurna di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6).
Sebelum disetujui oleh paripurna, inisiator mengajukan dokumen pengajuan hak angket melalui dokumen berjudul "Dualisme Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan". Inisiator hak angket, Kadir Halid mengungkapkan, terdapat lima poin materi kebijakan Pemprov Sulsel yang akan diselidiki. Berikut penjelasannya masing-masing: