Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan program wajib hafalan Alquran Juz 30 bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB bukanlah syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Program ini diterapkan untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembentukan karakter peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan tujuan utama program ini adalah meningkatkan kegiatan keagamaan. Program ini juga mendukung Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada tema akhlak mulia.

""Bukan program ini yang menentukan apakah seseorang lulus atau tidak dari sekolah. Juga bukan untuk menentukan naik kelas atau tidak. Tapi program ini diwajibkan, karena dalam keberagamaan, membaca Alquran merupakan kewajiban," kata Iqbal, Jumat (20/6/2025).

1. Program lanjutan dari upaya pemberantasan buta aksara Alquran

Ilustrasi Alquran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan buta aksara Alquran yang selama ini telah digalakkan di Sulsel. Nantinya, program tersebut akan dijadikan kegiatan ekstrakurikuler.

Targetnya, setiap siswa muslim menuntaskan hafalan minimal Juz 30 saat tamat sekolah. Siswa juga diberikan kesempatan memilih tambahan hafalan sesuai kemampuan masing-masing.

"Minimal, ketika mereka tamat sekolah, mereka sudah hafal tiga juz. Yang paling dasar diwajibkan adalah Juz 30. Sisanya boleh dipilih sesuai kemampuan masing-masing," kata Iqbal.

2. Guru dan kepala sekolah beragama Islam juga diwajibkan menghafal Juz 30

Editorial Team

Tonton lebih seru di