Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan program wajib hafalan Alquran Juz 30 bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB bukanlah syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Program ini diterapkan untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembentukan karakter peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan tujuan utama program ini adalah meningkatkan kegiatan keagamaan. Program ini juga mendukung Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada tema akhlak mulia.
""Bukan program ini yang menentukan apakah seseorang lulus atau tidak dari sekolah. Juga bukan untuk menentukan naik kelas atau tidak. Tapi program ini diwajibkan, karena dalam keberagamaan, membaca Alquran merupakan kewajiban," kata Iqbal, Jumat (20/6/2025).