Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel, Muhammad Jufri. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Disdik Sulsel, Minggu (2/5/2021). MoU tersebut berkaitan dengan pemberian akses data calon peserta didik dari Disdukcapil kepada Disdik untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Jufri menjelaskan selama ini pihaknya sering menemukan banyak data yang dianggap cacat dalam proses PPDB. Sementara di sisi lain, data tersebut hanya bisa diakses oleh petugas Disdukcapil. 

"Makanya tahun ini kita kerja sama supaya datanya siswa yang ada di zonasi kita tinggal ketik NIK-nya saja. Itu sudah langsung terkoneksi dengan data yang ada di kependudukan. Jadi benar tidaknya itu data tergantung data kependudukan," kata Jufri di sela acara.

1. Akses data diperlukan untuk PPDB jalur zonasi

Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Jufri, akses data tersebut diperlukan untuk dipakai saat PPDB pada jalur zonasi. Manfaatnya antara lain, agar petugas seleksi mengetahui alamat domisili siswa. 

Selama ini, kata dia, sulit mengetahui bahwa calon siswa yang bersangkutan benar-benar asli warga setempat. Karena banyak kasus di mana ada siswa yang belakangan diketahui ternyata hanya mengambil surat keterangan tinggal di alamat yang dekat dari sekolah.

"Itu sekarang tidak berlaku tahun ini. Itulah harapan kita kerja sama dengan Dukcapil," kata dia.

2. Disdik bisa mengakses data kependudukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di