Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan larangan bagi sekolah menjual seragam dan atribut tambahan kepada siswa baru. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup peluang pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah sekaligus mendorong roda ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, menyebut larangan ini mengacu pada amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, praktik penjualan seragam di sekolah selama ini rentan dimanfaatkan untuk pungutan di luar aturan resmi.
"Kenapa dilarang menjual untuk sebenarnya adalah menghindari praktik pungli dan yang lebih bagusnya lagi adalah membuat iklim perekonomian di Makassar itu lebih berjalan, khususnya untuk UMKM, ataupun toko-toko kecil yang menjual seragam," kata Achi, Senin (14/7/2025).