Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar menyiapkan langkah lanjutan untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gadget atau gawai bagi siswa di lingkungan sekolah. Upaya ini seiring kebijakan pelindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyebut pembatasan penggunaan gawai menjadi isu yang mendapat perhatian di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sekolah dengan pendekatan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
"Terkait dengan pembatasan pemakaian gadget ini juga menjadi isu yang sangat penting sekaitan dengan adanya PP Tunas pembatasan gadget bagi pemakaian siswa," kata Achi, Senin (4/5/2026).
