Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan perempuan pada tim seleksi calon anggota KPU di sebelas kabupaten di Sulsel.
Aktivis OMS, Rosniaty Azis mengatakan, semestinya KPU RI memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi timsel. Dia berpedoman pada Pasal 5 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Disebutkan KPU menyusun komposisi sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, tapi di Timsel 1 dan 2 Sulsel tidak ada," kata Rosniati pada siaran pers yang dikutip, Jumat (10/3/2023).