Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260210_221710.jpg
Komika Pandji Pragiwaksono terlihat makan bersama warga usai menjalani peradilan adat Toraja di Rumah Adat Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). (Tangkapan layar video)

Makassar, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani proses peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terkait materi stand up comedy tahun 2013 yang menyinggung budaya masyarakat Toraja. Salah satu hasil peradilan adat tersebut adalah pemberian sanksi berupa pengorbanan lima ekor ayam dan seekor babi.

Sanksi adat tersebut ditetapkan melalui musyawarah para pemangku adat. Hakim adat, Sam Barumbun, menjelaskan maksud dari sanksi tersebut.

"Sebenarnya jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi," kata  Sam Barumbun.

1. Jalani sidang adat dan permintaan maaf langsung

Komika Pandji Pragiwaksono terlihat makan bersama warga usai menjalani peradilan adat Toraja di Rumah Adat Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). (Tangkapan layar video)

Sidang adat berlangsung di Rumah Adat Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Sidang ini dihadiri 32 perwakilan wilayah adat yang bertindak sebagai pemangku kepentingan adat. Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Pada kesempatan tersebut, Pandji menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dia juga mengikuti mekanisme adat yang dikenal dengan sebutan Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para pemangku adat.

Menurut Sam, permintaan maaf Pandji telah diterima tidak hanya oleh masyarakat Toraja, tetapi juga secara simbolik oleh leluhur masyarakat Toraja. Pandji juga disebut menerima sanksi tanpa keberatan.

2. Mekanisme hukum adat sebagai pemulihan

ilustrasi Toraja (unsplash.com/Heru Haryanto)

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan tentang mekanisme hukum adat yang dijalani Pandji. Dia menyebut mekanisme tersebut sebagai langkah pemulihan martabat dalam masyarakat.

"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.

Proses peradilan adat telah direncanakan sejak Desember 2025. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah dilakukan konsolidasi menyeluruh dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

3. Kehadiran Pandji dinilai itikad baik

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji di Toraja menunjukkan itikad baik. Amson menyebut niat baik tersebut layak dihormati oleh masyarakat.

Dia berharap prosesi peradilan adat ini dapat membawa kedamaian bagi semua pihak. Menurutnya, adat bukan untuk menimbulkan kebencian, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan menciptakan keharmonisan.

"Secara pribadi saya memandang permintaan maaf yang disampaikan menunjukkan niat baik. Adat itu bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan kebenaran dan memulihkan keseimbangan serta keharmonisan hidup," katanya.

Editorial Team