Direktur Planet Beckham Ditangkap Kasus Korupsi Proyek di Papua

Intinya sih...
Kerugian negara mencapai Rp10 miliar
Dijatuhi pidana penjara 8 tahun
Diserahkan ke Kejari Nabire untuk proses eksekusi
Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, Papua Tengah, menangkap seorang DPO bernama Muh Nasri (47).
Muh Nasri yang merupakan Direktur PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa yang bersumber dari dana APBD Tahun anggaran 2018.
1. Kerugian negara mencapai Rp10 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Muh Nasri berhasil diringkus di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024," ucap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Soetarmi mengungkapkan perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Atas Perintah dari Muh Nasri keduanya sepakat untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen)," kata Soetarmi.
2. Dijatuhi pidana penjara 8 tahun
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
"Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," jelasnya.
Tak hanya itu, Muh Nasri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55 atau Rp 10 miliar lebih, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," imbuhnya.
3. Diserahkan ke Kejari Nabire untuk proses eksekusi
Soetarmi menambahkan, saat diamankan, Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Penangkapan buronan ini, lanjut Soetarmi, menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. "Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kajati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Saya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.