Makassar, IDN Times - Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis memenuhi panggilan sebagai terperiksa oleh Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (8/7) siang. Dia dimintai keterangan oleh 20 anggota Pansus di Kantor DPRD, Jalan Urip Sumoharjo.
Lubis yang kini menjabat Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel, diperiksa dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satu poin penting yang dibahas terkait kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi dengan surat keputusan Wagub. Pansus menduga itu bentuk dualisme kepemimpinan di Pemprov, dan juga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.
Menjawab pertanyaan Pansus, Lubis memastikan bahwa proses pelantikan 193 pejabat tanpa sepengetahuannya sebagai Sekretaris BKD. Pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penempatan jabatan atau mutasi. Diketahui, SK pelantikan belakangan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum Gubernur menerbitkan SK pelantikan yang baru.
"Saya tidak pernah melihat SK itu. Dalam hal ini BKD tidak pernah dilibatkan. Tim Penilai Kinerja juga setahu saya tidak pernah dibentuk," kata Lubis.