Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur Melanggar

Makassar, IDN Times - Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis memenuhi panggilan sebagai terperiksa oleh Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (8/7) siang. Dia dimintai keterangan oleh 20 anggota Pansus di Kantor DPRD, Jalan Urip Sumoharjo.
Lubis yang kini menjabat Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel, diperiksa dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satu poin penting yang dibahas terkait kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi dengan surat keputusan Wagub. Pansus menduga itu bentuk dualisme kepemimpinan di Pemprov, dan juga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.
Menjawab pertanyaan Pansus, Lubis memastikan bahwa proses pelantikan 193 pejabat tanpa sepengetahuannya sebagai Sekretaris BKD. Pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penempatan jabatan atau mutasi. Diketahui, SK pelantikan belakangan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum Gubernur menerbitkan SK pelantikan yang baru.
"Saya tidak pernah melihat SK itu. Dalam hal ini BKD tidak pernah dilibatkan. Tim Penilai Kinerja juga setahu saya tidak pernah dibentuk," kata Lubis.
1. Wagub tidak berwenang menerbitkan SK mutasi PNS
Lubis yang sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, beranggapan mutasi pejabat di lingkup Pemprov telah melanggar aturan kepegawaian. Misalnya, Gubernur melalui BKD tidak membentuk tim untuk menyaring siapa-siapa saja pejabat yang ditempatkan pada posisi tertentu.
Pelanggaran yang paling parah, kata Lubis, adalah SK yang ditandatangani Wagub Sudirman. Hal itu dianggap salah karena jelas-jelas Wagub bukan pembina kepegawaian, sebagai pihak yang berwenang. Di Pemprov hanya ada satu pembina kepegawaian, yakni Gubernur.
"Kalau sesuai aturan, itu jelas melanggar. Saya juga sudah bicara dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan itu (katanya) tidak boleh," ucap Lubis.