Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga menyampaiakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Mendagri, Tito Karnavian.
"Bapak Mendagri, saya selaku staf, telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum sedang berlangsung. Terima kasih, mohon doanya semuanya," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatalan pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan bersama tim BPKP.
"Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ, saudara BB ini. Nah, olehnya itu, BPKP perlu untuk mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP," kata Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, fakta-fakta yang ditemukan BPKP nantinya akan dicocokkan dengan keterangan dari Bahtiar Baharuddin.
"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserahlah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka punya hak yang sama," tandasnya.