Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.
Fatwa yang diterbitkan MUI itu merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anjal dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Dari hasil penelusuran MUI, anjal dan pengemis rupanya banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin menyambut baik fatwa tersebut. Apalagi, kata dia, fatwa itu sejalan dengan aturan Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
"Yang pasti bahwa kami sangat mengapresiasi. Kami dari pihak Dinsos merasa terdukung. Artinya itu menunjukkan support bagi kami. Karena sebelum fatwa itu keluar, ada kajian terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008," kata Muhyiddin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (1/11/2021).