Rektor USU Runtung Sitepu mengecek kesiapan alat PCR untuk menguji sampel swab tenggorok dari pasien terduga penderita COVID-19 di Sumut (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)
Demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di rumah sakit kecuali emergensi atau darurat.
Imbauan ini sebagai langkah mencegah dokter dan tenaga kesehatan juga pasien yang berkunjung ke rumah sakit, terjangkit virus corona yang telah dinyatakan sebagai pandemik global.
Dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id yang dikutip Jumat (17/4), disebutkan bahwa imbauan ini tercantum dalam surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut tercantum 5 imbauan. Pertama, rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.
Berikutnya imbauan kedua adalah rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.
Ketiga, mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya, dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.