Gorontalo, IDN Times - Walaupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat edaran telah menetapkan tarif rapid test sebesar Rp150 ribu. Namun masih ada rumah sakit dan laboratorium swasta yang memberikan tarif cukup tinggi di Kota Gorontalo. Hal itu seperti temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, Nur Albar, mengatakan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi patokan harga rapid test bagi rumah sakit maupun laboratorium swasta.
"Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena mereka swasta kan," ujar Nur Albar saat ditemui IDN Times di Gorontalo, Jumat (10/7/2020) sore.