Makassar, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman sepuluh tahun penjara. Selain itu, SYL juga didenda Rp300 juta serta harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya dengan nilai total mencapai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Terlepas dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Syahrul memiliki kiprah yang cukup panjang di politik dan pemerintahan. Lantas, bagaimana kiprah politik Syahrul dan klan Yasin Limpo?