Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengeluarkan diskresi tentang larangan berdemonstrasi di wilayahnya, mendekati waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Larangan tersebut direspons negatif kalangan mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa Ewaldo Aziz menyatakan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945. Sikap polisi lewat diskresi pelarangan dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Karena aksi demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat di muka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi konstitusi, bukan masalah yang harus diatasi oleh Polri," kata Ewaldo di Makassar, Selasa (15/10).