Uji kompetensi kandidat kepala daerah di Golkar Sulsel. IDN Times/Aan Pranata
Kasus dugaan pencemaran nama baik, dijelaskan Dicky, berawal dari Musda Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, pada 26 Juli 2019. Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan.
Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda. Risman Pasigai disebutkan menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua. Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda.
Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dalam kasus ini, menjadi dasar JPU dalam berkas dakwaan sepanjang proses persidangan. "Akibat perkataan Risman, Rudal -sapaan Rusdin Abdullah- merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polda. Jadi ini awalnya konflik internal Partai Golkar," ucap Dicky.
Terpisah, Muhammad Risman Pasigai mengaku, telah mengetahui penetapan statusnya sebagai tersangka, meski belum menerima surat resmi dari penyidik polisi. Dia menyatakan akan taat hukum dan menghadapi setiap prosesnya.
Risman menyatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel tengah mempersiapkan materi hukum untuk menyikapi kasus yang tengah bergulir. Sebab laporan dugaan pencemaran nama baik terjadi atas nama Golkar dan terkait agenda partai.
"Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan menghadapi secara hukum, Insya Allah saya hadapi dengan senyum. Saya tidak malu, ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," kata Risman.
Risman menambahkan, kasus dugaan pencemaran nama baik bukan tanpa sebab. Kasus ini terjadi karena dia membela diri terhadap gangguan yang terjadi di acara musda partai.
Sebelumnya, Risman juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. "Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam sudah saya penuhi melalui media," ujarnya.