Ketua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan
KPU Makassar sebelumnya sempat melakukan penjaringan ulang untuk melengkapi kuota 75 orang anggota PPK sebelum penetapan pengumuman resmi. Penjaringan ulang dilakukan, setelah empat orang calon dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam perjalanan seleksi terakhir, empat orang tersebut diketahui petugas seleksi terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol). Ada juga yang tidak memenuhi syarat karena telah pernah dua periode jadi penyelenggara pemilu.
"Ada terdaftar sebagai anggota parpol aktif dan langsung kita TMS kan untuk tidak mengikuti tes wawancara," kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Makassar, Endang Sari.
Setelah seluruh proses seleksi dirampungkan, KPU selanjutnya mengumumkan langsung nama-nama yang telah memenuhi syarat kepada publik. Mereka semua telah memenuhi unsur sebagaimana syarat yang telah ditetapkan. Baik melalui tanggapan masyarakat, hingga penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang bertugas menelusuri rekam jejak mereka sebelum resmi ditetapkan dan dilantik hari ini.
Endang berharap, seluruh anggota PPK dapat bekerja, betugas dan bertanggung jawab untuk menyukseskan tahapan penyelenggaraan pemilu bersama KPU Makassar.
"Saya berharap perilaku yang sama dengan PPK bukan hanya admistrasi tapi ada tugas yang terpenting untuk mengemban kepercayaan publik," tegas Endang.