Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan berencana membuat pakta integritas dengan partai politik, agar tidak mencalonkan eks narapidana kasus korupsi di pemilihan kepala daerah. Kubu parpol menyambut rencana itu dengan beragam respons.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Sulsel Muhammad Aras mengatakan, partainya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang aturan pencalonan di pilkada, KPU resmi meniadakan larangan bagi bekas napi koruptor.
“Kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Sepanjang aturan itu membolehkan, semua warga negara harus taat,” kata Aras kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/12).