Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi/Istimewa
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Kades Balai Kembang, Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, angkat bicara. Ia menegaskan, audit dugaan penyimpangan keuangan Desa Balai Kembang tahun 2022–2023 sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh pihak desa.
“Di situ jelas, pemborosan bayar atau kelebihan bayar itu diarahkan untuk diperbaiki dan disempurnakan. Yang terkait dana BUMDes juga sudah dikembalikan ke BUMDes, lengkap dengan bukti,” ujar Sri Rahayu kepada awak media, Minggu (27/7/2025).
Ia menjelaskan, pekerjaan fisik yang menjadi temuan Inspektorat juga sudah diarahkan untuk dikembalikan ke kas desa, dan langkah ini sudah dilakukan pihak desa. “Jadi, hal-hal yang disebut ada kelebihan bayar itu sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Balai Kembang,,” tambahnya.
Sri Rahayu merasa miris ketika muncul angka Rp2,6 miliar, karena menurutnya berdasarkan surat Inspektorat, jumlah temuan hanya sekitar Rp470 juta. Jumlah tersebut juga sudah dikembalikan secara bertahap.
“Inspektorat juga tidak menjelaskan ada batas waktu pengembalian, jadi proses pengembaliannya memang dilakukan berkala,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil audit penyimpangan keuangan desa memang diminta oleh Kejari Luwu Timur, kemudian ditindaklanjuti Inspektorat dengan mengirimkan surat tugas kepada pihak desa.
“Surat tugas Inspektorat jelas menyebut pengelolaan yang tidak efektif, dan meminta kelebihan pembayaran dikembalikan. Dan itu sudah dikembalikan,” katanya.