Diduga Mabuk, Pasutri di Makassar Mengamuk dan Aniaya Pengendara

Intinya sih...
- Pasangan suami istri mabuk berat dan menantang pengendara di Makassar.
- Peristiwa terjadi pada Selasa (12/11/2024) malam, keduanya menyerempet mobil dan membuat keributan di jalan.
- Pemilik mobil mengalami penganiayaan dan melaporkan ke Polsek Makassar, pasutri dijerat pasal 170 dan 351 KUHP.
Makassar, IDN Times - Pasangan suami istri, Natasya (27) dan Sadam (29) diamankan polisi karena menantang sejumlah pengendara di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Keduanya diduga dalam kondisi mabuk berat usai mengikuti pesta minum keras (miras), sehingga membuat keributan.
1. Pelaku dalam kondisi mabuk
Panit Resmob Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais Rasak mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/11/2024) malam.
"Keduanya ngamuk di tengah jalan bahkan menantang sejumlah pengendara yang melintas," kata Rais, Minggu (17/11/2024).
Rais menjelaskan, peristiwa itu berawal saat keduanya berboncengan sepeda motor dalam keadaan mabuk dan tanpa mengenakan helm.
"Keduanya menantang sejumlah pengendara hingga menyerempet mobil yang melintas. Sejumlah warga berusaha menenangkan namun keduanya malah emosi," bebernya.
2. Pelaku pukul pengendara mobil
Keduanya, lanjut Rais, kemudian diamankan namun sempat menolak dan melakukan perlawanan. "Akhirnya, keduanya kita bawa ke mobil patroli dibantu sejumlah warga," ujarnya.
Rais juga mengatakan, pemilik mobil atas nama Novi terkena pukulan dari pelaku, sehingga mengadukan hal tersebut secara resmi ke Polsek Makassar.
"Ada korban sementara melapor di KSPK Polsek Makassar satu orang korbannya perempuan yang telah melapor akibat dari amukan," tandasnya.
3. Pelaku terancam tiga tahun penjara
Novi, pemilik kendaraan mengatakan mobilnya diserempet oleh kedua pelaku yang dalam pengaruh alkohol.
"Dia jatuh karena mabuk terus saya lewat, dia kasi bentur motornya dan dia tendang ke mobilku dan tiba-tiba saya singah," ucapnya.
Akibat perbuatannya yang membuat onar dan melakukan penganiayaan, pasutri tersebut dijerat pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman tiga tahun penjara.