Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251202-WA0242.jpg
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) mengenakan rompi dan tangan terborgol usa ditetapkan tersangka korupsi dana Baznas Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel).

Intinya sih...

  • Penyidik temukan dua alat bukti. Keempat tersangka yakni S, B, KL dan HK Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 s.d. 2024. Total kerugian negara mencapai Rp 16,6 Miliar.

  • Kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar. Penetapan tersangka baru berinisial SL menunjukkan Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

  • Terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Tersangka berinisial SL (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan mantan pengurus Baznas Enrekang.

1. Penyidik temukan dua alat bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis penetapan tersangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel).

Keempat tersangka yakni S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021 s.d. Juni 2021, serta B, KL dan HK Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 hingga 2024. Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan perempuan berinisial SL sebagai tersangka dilakukan di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).

"Tersangka SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (3/12/2025).

Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh. 

"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan," ucap Didik.

2. kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) mengenakan rompi dan tangan terborgol usa ditetapkan tersangka korupsi dana Baznas Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel)

Didik menegaskan bahwa penetapan tersangka baru berinisial SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

"Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000," ungkapnya.

3. Tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) mengenakan rompi dan tangan terborgol usa ditetapkan tersangka korupsi dana Baznas Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel)

Atas perbuatannya, Tersangka SL disangkakan melanggar: Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, 2021 hingga 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar.

"Jaksa secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024," kata Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah dalam rilisnya, Jumat (28/11/2025).

Editorial Team