Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis penetapan tersangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel).
Keempat tersangka yakni S, selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret 2021 s.d. Juni 2021, serta B, KL dan HK Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021 hingga 2024. Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16,6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan perempuan berinisial SL sebagai tersangka dilakukan di Kejati Sulsel, Selasa (2/12/2025).
"Tersangka SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (3/12/2025).
Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan," ucap Didik.