ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)
Sementara itu kuasa hukum MRP, Saiful membantah dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya. "Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya.
Saiful menyebut, berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl DR Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (ND) atas keputusan kliennya ( MRP) untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
"Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami, setelah klien kami menyatakan ingin putus," ungkap Saiful.
Saiful menyatakan, bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi tersebut. "Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju," tuturnya