http://jogja.tribunnews.com
Hasil pemeriksaan sepanjang penahanan, JE diketahui telah tujuh bulan lamanya tinggal di Kabupaten Sidrap. Tepatnya di Kecamatan Pitu Riase. Berhubung kekasihnya merupakan warga daerah itu. Di sana, disebutkan Putra, JE tinggal di rumah kepala desa di kecamatan setempat.
Aparatur pemerintah desa setempat menerima, karena merasa bahwa JE memiliki dokumen resmi untuk izin tinggal. "Apalagi muka-mukanya kan kita dengan orang sana tidak jauh berbeda toh. Makanya mungkin dikira dia juga orang di sana," ujar Putra.
Kisah perkenalan sepasang kekasih beda negara ini, diungkapkan Putra, saat keduanya bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. "Pacarnya itu yang cewek dipecat duluan sama perusahaan dan langsung memutuskan untuk pulang di kampungnya di Sidrap," ucap Putra.
Beberapa bulan berjalan, nasib yang sama juga menimpa JE yang ikut dipecat oleh perusahaan. Keduanya sempat menjalin hubungan cinta jarak jauh. Ingin melanjutkan hubungan yang lebih serius, JE kemudian nekat untuk langsung melamar ST di kampung halamannya di Sidrap.
Agustus 2019 lalu, JE memutuskan untuk masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Dia melalui rute Tawau, Malaysia dan menyeberang lewat jalur laut ke Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum melanjutkan kembali perjalanannya ke Kabupaten Sidrap.
"Dia lewat jalur tikus tanpa melalui perjalanan prosedur resmi. Paspornya juga tidak dipergunakan saat masuk ke Indonesia dan sampai tinggal di Sidrap," terang Putra.