Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Jumras menceritakan soal pencopotan dirinya dari jabatan, pada sidang pemeriksaan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Selasa (9/7). Dia dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah pada April 2019.
Jumras dipanggil Pansus Angket dalam rangka penyelidikan DPRD terhadap Gubernur. Materi penyelidikan seputar dugaan dualisme yang bermuara pada sejumlah pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap aturan, termasuk pelantikan dan pencopotan pejabat.
Di hadapan anggota Pansus, Jumras mengungkapkan dia mulai menjabat Kabiro Pembangunan pada 18 Januari 2019. Tiga bulan berselang, tepatnya 18 April, dia diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur Nurdin.
"Pencopotannya saya tidak menyangka dan tiba-tiba. Hari minggu, sepertinya tanggal 20 April saya dipanggil ke rumah jabatan (gubernur). Saya datang sendiri karena dipanggil di ruang tempat gubernur menerima tamu," kata Jumras pada sidang pemeriksaan Selasa siang.