Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Jumras menceritakan soal pencopotan dirinya dari jabatan, pada sidang pemeriksaan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Selasa (9/7). Dia dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah pada April 2019. 

Jumras dipanggil Pansus Angket dalam rangka penyelidikan DPRD terhadap Gubernur. Materi penyelidikan seputar dugaan dualisme yang bermuara pada sejumlah pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap aturan, termasuk pelantikan dan pencopotan pejabat.

Di hadapan anggota Pansus, Jumras mengungkapkan dia mulai menjabat Kabiro Pembangunan pada 18 Januari 2019. Tiga bulan berselang, tepatnya 18 April, dia diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur Nurdin.

"Pencopotannya saya tidak menyangka dan tiba-tiba. Hari minggu, sepertinya tanggal 20 April saya dipanggil ke rumah jabatan (gubernur). Saya datang sendiri karena dipanggil di ruang tempat gubernur menerima tamu," kata Jumras pada sidang pemeriksaan Selasa siang.

1. Jumras dicopot karena disebut meminta fee

Jumras (kiri) IDN Times/Aan Pranata

Jumras mengungkapkan, dia mendengarkan langsung dari Gubernur alasan pencopotannya dari jabatan. Jumras disebut telah meminta upah atau commitment fee kepada pengusaha sebagai imbalan untuk sebuah proyek.

Gubernur Nurdin, kata Jumras, sempat memperlihatkan surat laporan dari dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry Tandiari. Namun Jumras membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan yang dituduhkan. IDN Times masih menelusuri siapa dua orang yang dimaksud.

"Saya bilang tidak pernah, itu fitnah Pak. Tapi dia (Gubernur) tidak mau mendengar," ujar Jumras.

"Kamu terima SK-mu, kamu saya copot," kata Jumras menirukan ucapan Gubernur.

2. Jumras mengaku pernah ditekan oknum pengusaha yang menyinggung bantuan Rp10 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di