Peserta CPNS usai menjalani tes SKD. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dua pelaku joki yang tertangkap adalah warga dari luar Sulawesi Selatan. AF warga Jember, Jawa Tengah dan ES, warga Karawang, Jawa Barat. AF sendiri disebutkan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.
Hasil penyelidikan saat itu, sindikat joki ini menarget peserta yang di suatu daerah bakal berlangsung tes seleksi CPNS. Modusnya, mereka membuat promosi dan membuat unggahan di medsos seolah-seolah bekerja sebagai tenaga pengajar CPNS.
Sementera pelaku lain, berperan menjembatani pertemuan antara peserta tes asli yang kebetulan berlangsung di Makassar. "Hasil pembicaraan setelah bertemu di Makassar, pelaku [joki] ini diupah sama yang menyuruh untuk diwakili sebesar Rp10 juta satu orang," ucap Ali Hairuddin, dalam kesempatan sebelumnya.
Upah puluhan juta itu akan dibayarkan lunas, jika peserta asli yang juga telah dikantongi identitasnya oleh penyidik, dinyatakan lulus. "Jadi untuk sementara akomodasi tahap pertama dulu diberikan Rp1,8 juta, setelah didatangkan ke Makassar nanti kalau lulus dibayar full," kata Hairuddin.
Oleh penyidik, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.