Gorontalo, IDN Times - Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo diberikan asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah Lapas.
Ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
"Karena peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020, berkaitan dengan penanggulangan dan pencegahan COVID-19 diberikan asimilasi di rumah," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Ignatius Gunaidi, Bc. Ip, S.Pd, kepada IDN Times di Gorontalo pada Kamis (2/4) malam.
