Dibayar Tak Sesuai, Pelajar di Manado Bunuh Teman Kencan Sesama Jenis

- Jeremia Makahinda (24) ditemukan tewas di perkebunan dengan luka tusuk dan tangannya diikat.
- Pelaku pembunuhan adalah seorang pelajar lelaki berinisial JVT (17) yang ditangkap setelah pengakuan.
- Korban diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis dan hubungan transaksional dengan pelaku.
Manado, IDN Times – Seorang lelaki bernama Jeremia Makahinda (24) ditemukan tewas di sebuah perkebunan di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/8/2024). Penemuan tersebut membuat warga sekitar geger lantaran mayat dalam keadaan telanjang dada, terdapat luka tusuk di punggung dan lengan tangan kiri, serta tangannya diikat menggunakan sweater.
Setelah diselidiki, ternyata Jeremia merupakan korban pembunuhan. Pelakunya adalah seorang pelajar lelaki berinisial JVT (17).
JVT berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara selang tiga hari mayat Jeremia ditemukan. “Yang bersangkutan sejak awal mengaku sudah melakukan, jadi langsung kita tangkap,” ucap Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, Rabu (4/9/2024).
1.Korban sempat menyamar jadi perempuan

Korban diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis dan menyasar anak di bawah umur. Untuk itu, ia mengajak pelaku berhubungan badan.
Awalnya mereka berkenalan melalui Facebook pada Mei 2024. Menurut pengakuan JVT kepada Lesly, ia dan korban adalah pasangan.
Namun, pernyataan berbeda diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu. Ia mengatakan bahwa hubungan keduanya transaksional. “(Waktu) berkenalan via Facebook, korban menggunakan identitas wanita,” kata Sitepu.
2.Tersinggung hanya dibayar Rp50.000

Pelaku baru tahu kalau korban adalah laki-laki ketika bertemu. Saat itu, korban mengajak pelaku berhubungan badan dan berjanji akan membayar Rp150.000.
Lantaran butuh uang, pelaku menyanggupi permintaan korban. Namun, pada akhirnya korban hanya membayar Rp 50.000 yang membuat pelaku sakit hati.
Pada Agustus 2024, korban kembali mengajak ketemu pelaku untuk berhubungan seksual. “Di situlah pelaku langsung menusuk korban karena sudah sakit hati di pertemuan pertama,” tambah Sitepu.
3.Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Kini, pelaku ditahan di Polresta Manado. JVT dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Hal itu karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. "Pelaku sudah ada niat karena dia membawa pisau dari rumah memang untuk menusuk korban," ujar Sitepu.